Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Perkara Mafia Tanah! 

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Perkara Mafia Tanah! 

Metroterkini.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo yang menegaskan praktik tindak pidana mafia tanah harus betul-betul dihapus. 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021). 

Karena itu, ia meminta jajarannya untuk bekerja maksimal dalam menegakkan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, kata Sigit, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat. Siapa pun yang melindungi para aktor di balik sindikat mafia tanah juga harus ditindak tegas. 

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar dia.  

Sigit menyampaikan, pengusutan tuntas mafia tanah merupakan bagian dari program "Presisi" atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. "Presisi" merupakan moto Polri yang digagas Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri. 

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap dia. 

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu, delapan perkara dalam proses penyelidikan. Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P 21, enam di antaranya proses P 19, dan tiga kasus SP 3. 

Sementara itu, saat ini Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. 

Dalam pengembangannya, polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut. 

Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu. Laporan pertama dilakukan pada April 2020 terkait rumah keluarga Dino di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021 yang masih dalam proses penyidikan. [**]
 

Berita Lainnya

Index